Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan klarifikasi terkait isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Inti penjelasannya adalah sebagai berikut:
- PPN Dikenakan pada Barang/Jasa, Bukan pada Transaksi QRIS: PPN dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli, bukan pada transaksi QRIS itu sendiri. Artinya, jika barang atau jasa tersebut memang dikenakan PPN, maka PPN tetap berlaku terlepas metode pembayarannya menggunakan QRIS atau metode lainnya. Jika barang/jasa tersebut tidak dikenakan PPN, maka transaksi QRIS atas barang/jasa tersebut juga tidak dikenakan PPN.
- QRIS sebagai Bagian dari Jasa Sistem Pembayaran: QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran yang disediakan oleh bank dan dompet digital (e-wallet). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, transaksi dengan QRIS juga berpotensi dikenakan PPN.
- PPN Dibebankan kepada Merchant, Bukan Konsumen: PPN pada transaksi QRIS tidak dibebankan kepada konsumen atau pembeli, melainkan kepada pedagang atau merchant.
- Dasar Pengenaan PPN adalah MDR: PPN dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dikenakan oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada merchant. Contohnya, jika MDR adalah 0,3% dari transaksi Rp50.000 (yaitu Rp150), maka PPN dikenakan pada Rp150 tersebut. Jadi, bukan pada nilai transaksi Rp50.000 nya.
- PPN pada Dompet Digital: Untuk transaksi dompet digital, PPN dikenakan pada biaya jasa layanan uang elektronik atau dompet digital, bukan pada nilai pengisian (top-up), saldo, atau nilai transaksi jual beli.
Kesimpulan:
Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya PPN tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS. PPN tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada pada barang/jasa yang diperjualbelikan. Pengenaan PPN pada transaksi QRIS terkait dengan biaya jasa yang dibebankan kepada pedagang (merchant), bukan kepada konsumen.
Informasi ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul terkait penerapan PPN pada transaksi digital.
Sumber : Tempo.co
0 Komentar